ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SMAN 45 JAKARTA UTARA
ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
MUKADIMAH
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Sesungguhnya pembangunan Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya yang diridhai allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk mencapai cita-cita terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orangtua/wali Peserta didik, Masyarakat dan Sekolah ( pemerintah ).
Sekolah
Menengah Atas / SMA Negeri 45 Jakarta adalah salah satu satuan pendidikan yang
diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi ( Dikmenti )
Profinsi DKI Jakarta.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 45 Jakarta membentuk
suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan
perwakilan orang tua/ wali murid yang perduli terhadap pendidikan yang
selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Kemudian sebagai dasar acuan operasional kegiatan maka Komite Sekolah menyusun & menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMA Negeri 45 Jakarta.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta Utara.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Telp. ( 021 ) 4527345 Jakarta Utara
BAB II
PRINSIP
Pasal 3
1. Komite sekolah menjunjung prinsip sebagai berikut :
a. Menjaga dan mengembangkan nama baik , kewibawaan dan citra
sekolah SMA NEGERI 45 JAKARTA.
b. Menjalin dan mengembangkan komunikasi positif dengan
kepala sekolah , Orang Tua / wali Peserta didik , Tata Usaha Sekolah , Pendidik
dan Tenaga Kependidikan lainnya.
c. Tidak bisa mengurangi kewibawaan , peran , tugas , fungsi
, kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah.
d. Tidak menimbulkan konflik antar kelompok dan / atau antar
individu dalam lingkungan sekolah.
e. Bersifat mendamaikan , mengharmonisasikan dan meyelaraskan
hubungan antar anggota komite sekolah serta antara komite sekolah dengan
sekolah .
1. Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan
bagian dari intergritas Komite Sekolah sebagai bahan pertimbangan kepala
sekolah terhadap keberadaan komite sekolah pada sekolah.
2. Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat 2 mempunyai makna
kualitas hubungna , pola komunikasi dan / atau peran serta komite sekolah dalam
pelaksanaan kegiatan pendidikan pada sekolah.
BAB III
TUGAS , FUNGSI
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
1. Komite sekolah melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan , saran & pertimbangan
b. Memberikan dukungan terhadap program sekolah
c. Melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap sekolah.
2. Pengawasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf
c meliputi:
a. Apakah kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan
kurikulum
b. Apakah kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal
c. Apakah pendidik dalam melaksanakan kegiatan belajar
mengajar melaksanakan tugas sebagaimana
mestinya.
Pasal 5
1. Komite sekolah menyelenggarakan fungsi
a. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan
b. Pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
2. Pengawasan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf b adalah pengawasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 , komite
sekolah harus selaras , serasi , harmoni dan sejalan dengan peraturan
perundang-undangan , kebijakan Pemerintah Daerah , kebijakan Dinas Pendidikan
dan kebijakan operasional Kepala Sekolah.
Pasal 7
1. Komite Sekolah ikut bertanggung jawab terhadap :
a. Tegaknya tata tertib sekolah
b. Terselenggaranya ketertiban , ketenteraman , keamanan ,
keselamatan dan kenyamanan di sekolah
c. Terwujudnya komunikasi positif dan saling mendukung antara
Komite Sekolah dengan Sekolah.
d. Terwujudnya hubungan yang sinergi dan saling mendukung
antara sekolah dengan lingkungan sekitar.
e. Terwujudnya hubungan yang sinergi dan saling mendukung
antara sekolah dengan aparat keamanan.
f. Optimalnya kegiatan pencegahan dan penanggulangan
kekerasan , perkelahian , kenakalan serta penanggulangan obat terlarang ,
minuman keras dan zat adiktif didalam dan diluar sekolah oleh peserta didik.
g. Terwujudnya sekolah indah , damai dan anti korupsi.
h. Terwujudnya sekolah bebas dan bersih dari organisasi /
perkumpulan geng/ kelompok negatif ,tidak mendidik adan / atau tidak sah.
i. Terwujudnya pencegahan dan penanggulangan pornografi ,
pornoaksi, pergaulan bebas dan/atau HIV AIDS.
BAB IV
HUBUNGAN
DENGAN SEKOLAH
Pasal 8
1. Hubungan antara Komite Sekolah dengan Sekolah bersifat koordinasi
, konsultasi dan fasilitasi.
2. Sifat Hubungan Koordinasi , Konsultasi dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada :
a. Tugas , fungsi , kewenangan dan tanggung jawab Kepala
Sekolah
b. Kedudukan , tugas dan Fungsi Komite Sekolah.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pembinaan Komite Sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah
2. Pembinaan sebagaimana pada ayat 1 dapat dalam bentuk sebagai berikut :
a. Kooradinasi
b. Konsultasi
c. Fasilitasi
d. Sosialisasi
e. Bimbingan teknis
f. Permintaan laporan
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan
secara regular atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
4. Dalam pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat
3 Kepala sekolah dapat mendaya gunakan wakil kepala sekolah sesuai kebutuhan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 10
1. Komite Sekolah wajib membuat dan menyampaikan , laporan
tertulis kegiatan dan keuangan secara berkala kepada :
a. Kepala Sekolah
b. Pihak Terkait pemberi sumbangan / bantuan
c. Orang Tua /wali peserta didik sebagai anggota komite
sekolah
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan
bagian dari pertanggung jawaban , tugas dan fungsi komite sekolah.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
sekurang-kurangnya disampaikan 1( satu) kali dalam 6 ( enam ) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan permintaan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1. Pembiayaan Komite Sekolah
bersumber dari
a. Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Masyarakat
d. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat
e. Sumber lain yang sah
2. Pembiayaan Komite Sekolah harus dikelola dibahas dengan
pencatatan , pembukuan , pelaporan dan dipertanggung jawabkan secara Obyektif ,
akurat tepat waktu , tepat jumlah , transparan , akuntabel dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
1. Perencanaan pembiayaan Komite Sekolah dibahas bersama dan
dikordinasikan , dikonsultasikan dan disetujui oleh kepala sekolah.
2. Kepala sekolah dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah
daerah , dinas pendidikan , situasi kondisi sekolah , dinamika dalam masyarakat
, ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan Negara dan/atau
peraturan perundang-undangan terkait lainya.
Pasal 13
Pembiayaan
Komite Sekolah dipergunakan untuk melaksanakan tugas , fungsi dan tanggung
jawab Komite Sekolah sesuai dengan program kerja sekolah.
Pasal 14
Tanggung
Jawab administrasi , perdata dan pidana
pengelolaan pembiayaan Komite Sekolah melekat pada pengurus Komite Sekolah
secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
1. Komite Sekolah yang telah ditetapkan Kepala Sekolah
sebelum peraturan Gubernur ini berlaku , tetap melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sampai dengan masa jabatannya berakhir.
2. Komite Sekolah yang sedang dalam proses pemilihan dan
penetapan setelah Peraturan Gubernur ini berlaku , proses pemilihan dan
penetapannya harus mengacu pada
peraturan Gubernur ini.
BAB IX
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 16
MEKANISME
Mekanisme
kerja diatur yang kemudian dalam bentuk tata laksana / pembagian Tugas.
Pasal 17
RAPAT
Rapat
–rapat terdiri sebagai berikut :
1. Rapat Anggota Komite Sekolah
2. Rapat Kerja Komite Sekolah
3. Rapat Pleno Komite Sekolah
4. Rapat Pengurus Harian Komite Sekolah
BAB X
PERUBAHAN
AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN
AD/ART
1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup
alas an yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan
efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui rapat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh separoh
jumlah yang hadir dan sesuai dengan dimaksud pada ayat 1.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi Komite Sekolah
dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi
dinyatakan Bubar , maka seluruh asset komite sekolah dalam bentuk apapun
diserahkan kepada sekolah melalui Kepala Sekolah /Pemerkarsa yang akan
selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar Komite Sekolah berlaku sejak ditetapkan.
2. Dengan berlakunya AD Komite Sekolah ini maka segala
ketentuan yang
terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite
sekolah ditentukan oleh niat baik , kerja keras yang tulus komite sekolah untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam AD
( Anggaran Dasar ) akan diatur lebih lanjut dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga
).
Ditetapkan di
Jakarta
Pada Tanggal :
……………………………………………
Ketua Komite Sekolah , Sekretaris
Komite Sekolah,
H. Edi
Safiardi Eka
Rassari
Mengetahui ,.
Kepala Sekolah SMAN 45 Jakarta,
Drs. Danu
Hamdani.MM
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SMAN 45 JAKARTA
KOTAMADYA
JAKARTA UTARA
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
1. Komite sekolah dibentuk oleh sekolah sesuai kebutuhan
melalui prakarsa kepala sekolah dan/atau orang tua/wali peserta didik.
2. Pemerkarsa sebagaimana dimaksud ayat 1 mengundang orang
tua/wali peserta didik ,unsur masyarakat dan tokoh / ahli pendidikan untuk
mengikuti rapat rencana pembentukan Komite sekolah dilengkapi dengan daftar
hadir rapat / absen.
3. Pemerkarsa memimpin rapat dan menyampaikan rencana
pembentukan Komite Sekolah kepada peserta rapat
4. Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
dituangkan dalam berita acara hasil arapat pembentukan komite sekolah yang
ditanda tangani seluruh peserta rapat atau perwakilan peserta rapat sesuai
dengan situasi dan kondisi rapat untuk selanjutnyadisampaikan kepada kepala
sekolah untuk ditetapkan.
Pasal 2
Apabila pemerkarsa pembentukan Komite
Sekolah dari Unsur Orang Tua /wali peserta didik , maka undngan rapat
pembentukan harus diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah.
BAB II
PEMILIHAN DAN
KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 3
SYARAT-SYARAT
MENJADI ANGGOTA / PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Orang tua/wali peserta didik ,
masyarakat dan tokoh/ahli pendidikan yang dapat diusulkan dan/atau mengajukan
diri sabagai calon pengurus komite sekolah sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Berideologi Pancasila
c. Mengakui dan menjunjung tinggi UUD NKRI 1945
d. Mengakui dan menjunjung NKRI
e. Pendidikan Min SMA atau sederajat
f. Usia Min 21 ( Dua puluh satu ) tahun
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kedudukan , tugas
dan fungsi sekolah.
i. Mempunyai komitmen yang kuat untuk pendidikan
j. Mempunyai prilaku dan jiwa keteladanan
k. Sopan , Santun dan Bijak
l. Mendahulukan musyawarah dalam pengambilan keputusan
m. Berpikir dan berperilaku positif
n. Bersifat mendamaikan.
Pasal 4
SUSUNAN DAN
PEMILIHAN
Kepengurusan
Komite Sekolah terdiri atas :
a. 1 ( satu ) Orang Ketua merangkap anggota
b. 1 ( satu ) Orang Sekretaris merangkap anggota
c. 1 ( satu ) Orang Bendahara merangkap anggota
d. Anggota , disesuaikan dengan ketentuan Pasal 9
Pasal 5
1. Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipilih
dari dan oleh anggota Komite Sekolah dalam rapat Komite Sekolah yang
dilaksanakan oleh Komite Sekolah dan difasilitasi oleh Kepala Sekolah.
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan
secara musyawarah mufakat
3. Pemilihan kepengurusan Komite Sekolah melalui pemungutan
suara merupakan jalan terakhir , apabila setelah diupayakan secara musyawarah
tidak berhasil mencapai kata sepakat.
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus Komite Sekolah maksimal 9 ( Sembilan ) orang.
2. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri
dari:
a. Orang Tua / wali peserta didik paling banyak 50 % ( lima
puluh persen ).
b. Unsur masyarakat yang peduli pendidikan paling banyak 30%
( tiga puluh persen )
c. Tokoh /ahli pendidikan yang relevan paling banyak 30% (
tiga puluh persen ).
3. Unsur masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat berasal dari unsur :
a. Dunia Usaha / dunia industry
b. Alumni
c. Ikatan Profesi pendidikan
4. Tokoh/ ahli pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf c dapat diwakili oleh unsur pendidik pada sekolah yang bersangkutan.
BAB III
MASA BAKTI
Pasal 7
1. Komite Sekolah mempunyai masa bakti selama 3 ( tiga )
tahun dan hanya bisa dipilih dan ditetapkan kembali untuk 1 ( satu ) kali masa
bakti.
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi
seluruh pengurus komite sekolah dalam kedudkan apapun , dibatasi hanya untuk
maksimal 2 ( dua ) kali masa bakti.
3. Masa bakti sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 berlaku
bagi seluruh pengurus komite sekolah tanpa terkecuali baik yang dipilih dan
ditetapkan sebelum, maupun yang dipilih dan ditetapkan sesudah peraturan
gubernur berlaku .
4. Bagi pengurus Komite Sekolah yang pada saat peraturan
Gubernur ini berlaku telah masuk bakti lebih dari 6 ( enam ) tahun dinyatakan
gugur dengan sendirinya.
5. Masyarakat dan tokoh /ahli pendidikan yang dapat diusulkan
dan /atau mengajukan diri sebagai calon pengurus Komite Sekolah.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
Pasal 8
1. Kepengurusan Komite Sekolah diberhentikan apabila :
a. Masa bakti berakhir
b. Meninggal Dunia
c. Mengundurkan diri
d. Dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pengurus komite
sekolah melalui rapat komite sekolah
e. Melakukan intimidasi terhadap manejemen sekolah
f. Menyebarkan fitnah, provokasi dan mencemarkan nama baik
sekolah
g. Mengambil keputusan secara sepihak dan/atau hanya beberapa
orang tidak kolektif kolegial.
h. Melanggar larangan yang tidak bisa dilakukan oleh sekolah.
i. Berstatus tersangka.
j. Sakit atau alas an lain sehingga tidak bisa melaksanakan
kedudukan, tugas dan fungsi kepengurusan Komite Sekolah.
2. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
1 huruf d sampai dengan huruf j dilakukan melalui rapat komite sekolah yang
ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
3. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan atas
prakarsa kepala sekolah , orang tua /wali peserta didik atau sebagiam pengurus
Komite Sekolah.
4. Pengurus Komite Sekolah yang berhenti atau diberhentikan
sebelum masa bakti berakhir tidak dilakukan penggantian ke anggotaan sampai
berakhirnya masa bakti.
BAB V
KERJASAMA
Pasal 9
1. Pengurus Komite Sekolah dapat menjalin kerjasama dengan
pihak Instansi terkait dalam rangka
upaya pencapaian tujuan kegiatan atas sepengetahuan sekolah.
2. Pengurus Komite Sekolah memiliki hubungan tata kerja
dengan sekolah lainnya, Dinas Pendidikan , Organisasi profesi assosiasi dunia
usaha dan industri dan kemasyarakatan nasional dan internasional dengan tetap
harus memperhatikan dan mengendepankan ciri kemandirian demi menjaga
kredibilitas Komite Sekolah.
PENETAPAN
Pasal 10
1. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan dengan keputusan kepala
sekolah berdasarkan hasil pemilihan oleh peserta rapat pembentukan/pemilihan
Komite Sekolah.
2. Sebelum menetapkan pengurus komite sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 Kepala Sekolah dapat meminta penjelasan kepada panitia
pembentukan /pemilihan Komite Sekolah mengenai kepengurusan dan personil Komite
Sekolah.
LARANGAN
Pasal 11
1. Setiap Pengurus Komite Sekolah dilarang untuk :
a. Mempunyai kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi disekolah
b. Mengambil keputusan secara sepihak tanpa musyawarah
dan/atau persetujuan Kepala Sekolah.
c. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari
pelaksanaan kedudukan , tugas dan fungsi Komite Sekolah.
d. Memanfaatkan asset sekolah untuk kepentingan
pribadi/kelompok
e. Melakukan kegiatan politik praktis disekolah
f. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan ,
tugas dan fungsi komite sekolah.
g. Mengambil keputusan atau tindakan seperti atau melebihi
tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah.
h. Menjual buku pelajaran , bahan ajar, pelengkapan bahan
ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
i. Memungut biaya bimbingan belajar / les dari peserta didik
atau orang tua / wali disekolah.
j. Menciderai intergritas evaluasi hasil belajar peserta
didik secara langsung atau tidak langsung.
k. Mencederai intergritas seleksi penerimaan peserta didik
baru secara langsung atau tidak langsung.
2. Apabila ada pengurus komite sekolah yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan pemberhentiannya sebagai
pengurus komite sekolah oleh kepala sekolah kepada rapat pengurus komite
sekolah.
3. Apabila seluruh pengurus komite sekolah secara
bersama-sama melanggarr larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala
sekolah membubarkan kepengurusan komite sekolah.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 10
1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan
yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah
ketentuan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan
pendidikan masing-masing berdasarkan Karakteristik , kondisi dan kemampuan
sekolah.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada Tanggal :
……………………………………………
Ketua Komite Sekolah , Sekretaris
Komite Sekolah,
H. Edi
Safiardi Eka
Rassari
Mengetahui ,.
Kepala Sekolah SMAN 45 Jakarta,
Drs. Danu
Hamdani.MM