ANGGARAN DASAR &  ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KOMITE SEKOLAH  SMAN 45 JAKARTA UTARA



ANGGARAN  DASAR  KOMITE  SEKOLAH 


MUKADIMAH
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Sesungguhnya pembangunan Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya yang diridhai allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk mencapai cita-cita terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orangtua/wali Peserta didik,  Masyarakat dan Sekolah ( pemerintah ).

Sekolah Menengah Atas / SMA Negeri 45 Jakarta adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi                              ( Dikmenti ) Profinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 45 Jakarta membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.

Kemudian sebagai dasar acuan operasional kegiatan maka Komite Sekolah menyusun & menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga                       ( ART ) Komite SMA Negeri 45 Jakarta.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.





BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta Utara.


Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Komite Sekolah bertempat di Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta  Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Telp. ( 021 ) 4527345 Jakarta Utara


BAB II
PRINSIP
Pasal  3

1.   Komite sekolah menjunjung prinsip sebagai berikut         :
a.    Menjaga dan mengembangkan nama baik , kewibawaan dan citra sekolah SMA NEGERI 45 JAKARTA.
b.    Menjalin dan mengembangkan komunikasi positif dengan kepala sekolah , Orang Tua / wali Peserta didik , Tata Usaha Sekolah , Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya.
c.    Tidak bisa mengurangi kewibawaan , peran , tugas , fungsi , kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah.
d.   Tidak menimbulkan konflik antar kelompok dan / atau antar individu dalam lingkungan sekolah.
e.    Bersifat mendamaikan , mengharmonisasikan dan meyelaraskan hubungan antar anggota komite sekolah serta antara komite sekolah dengan sekolah .

1.   Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari intergritas Komite Sekolah sebagai bahan pertimbangan kepala sekolah terhadap keberadaan komite sekolah pada sekolah.
2.   Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat 2 mempunyai makna kualitas hubungna , pola komunikasi dan / atau peran serta komite sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan pada sekolah.


BAB  III
TUGAS , FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal  4

1.   Komite sekolah melaksanakan tugas  sebagai berikut               :
a.    Memberikan bantuan , saran & pertimbangan
b.    Memberikan dukungan terhadap program sekolah
c.    Melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap sekolah.

2.   Pengawasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi:
a.    Apakah kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan kurikulum
b.    Apakah kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal
c.    Apakah pendidik dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar melaksanakan tugas sebagaimana  mestinya.

Pasal  5

1.   Komite sekolah menyelenggarakan fungsi
a.    Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan
b.    Pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
2.   Pengawasan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah pengawasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2.

Pasal  6

Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 , komite sekolah harus selaras , serasi , harmoni dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan , kebijakan Pemerintah Daerah , kebijakan Dinas Pendidikan dan kebijakan operasional Kepala Sekolah.

Pasal  7

1.   Komite Sekolah ikut bertanggung jawab terhadap      :
a.    Tegaknya tata tertib sekolah
b.    Terselenggaranya ketertiban , ketenteraman , keamanan , keselamatan dan kenyamanan di sekolah
c.    Terwujudnya komunikasi positif dan saling mendukung antara Komite Sekolah dengan Sekolah.
d.   Terwujudnya hubungan yang sinergi dan saling mendukung antara sekolah dengan lingkungan sekitar.
e.    Terwujudnya hubungan yang sinergi dan saling mendukung antara sekolah dengan aparat keamanan.
f.     Optimalnya kegiatan pencegahan dan penanggulangan kekerasan , perkelahian , kenakalan serta penanggulangan obat terlarang , minuman keras dan zat adiktif didalam dan diluar sekolah oleh peserta didik.
g.   Terwujudnya sekolah indah , damai dan anti korupsi.
h.   Terwujudnya sekolah bebas dan bersih dari organisasi / perkumpulan geng/ kelompok negatif ,tidak mendidik adan / atau tidak sah.
i.     Terwujudnya pencegahan dan penanggulangan pornografi , pornoaksi, pergaulan bebas dan/atau HIV AIDS.






BAB  IV
HUBUNGAN DENGAN SEKOLAH
Pasal 8

1.   Hubungan antara Komite Sekolah dengan Sekolah bersifat koordinasi , konsultasi dan fasilitasi.
2.   Sifat Hubungan Koordinasi , Konsultasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada    :
a.    Tugas , fungsi , kewenangan dan tanggung jawab Kepala Sekolah
b.    Kedudukan , tugas dan Fungsi Komite Sekolah.



BAB  V
PEMBINAAN

Pasal 9

1.   Pembinaan Komite Sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah
2.   Pembinaan sebagaimana pada ayat 1  dapat dalam bentuk sebagai berikut  :
a.    Kooradinasi
b.    Konsultasi
c.    Fasilitasi
d.   Sosialisasi
e.    Bimbingan teknis
f.     Permintaan laporan

3.   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan secara regular atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
4.   Dalam pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 Kepala sekolah dapat mendaya gunakan wakil kepala sekolah sesuai kebutuhan.


BAB VI
PELAPORAN

Pasal 10

1.   Komite Sekolah wajib membuat dan menyampaikan , laporan tertulis kegiatan dan keuangan secara berkala kepada   :
a.    Kepala Sekolah
b.    Pihak Terkait pemberi sumbangan / bantuan
c.    Orang Tua /wali peserta didik sebagai anggota komite sekolah

2.   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pertanggung jawaban , tugas dan fungsi komite sekolah.
3.   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sekurang-kurangnya disampaikan 1( satu) kali dalam 6 ( enam ) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan permintaan.


BAB  VII
PEMBIAYAAN

Pasal 11

1.   Pembiayaan Komite Sekolah  bersumber dari
a.    Pemerintah
b.    Pemerintah Daerah
c.    Masyarakat
d.   Bantuan pihak asing yang tidak mengikat
e.    Sumber lain yang sah

2.   Pembiayaan Komite Sekolah harus dikelola dibahas dengan pencatatan , pembukuan , pelaporan dan dipertanggung jawabkan secara Obyektif , akurat tepat waktu , tepat jumlah , transparan , akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  12

1.   Perencanaan pembiayaan Komite Sekolah dibahas bersama dan dikordinasikan , dikonsultasikan dan disetujui oleh kepala sekolah.

2.   Kepala sekolah dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah , dinas pendidikan , situasi kondisi sekolah , dinamika dalam masyarakat , ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan Negara dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lainya.


Pasal  13

Pembiayaan Komite Sekolah dipergunakan untuk melaksanakan tugas , fungsi dan tanggung jawab Komite Sekolah sesuai dengan program kerja sekolah.


Pasal 14

Tanggung Jawab administrasi , perdata  dan pidana pengelolaan pembiayaan Komite Sekolah melekat pada pengurus Komite Sekolah secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB  VIII
KETENTUAN  PERALIHAN
Pasal 15


1.   Komite Sekolah yang telah ditetapkan Kepala Sekolah sebelum peraturan Gubernur ini berlaku , tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sampai dengan masa jabatannya berakhir.
2.   Komite Sekolah yang sedang dalam proses pemilihan dan penetapan setelah Peraturan Gubernur ini berlaku , proses pemilihan dan penetapannya harus  mengacu pada peraturan Gubernur ini.


BAB IX
MEKANISME KERJA DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  16
MEKANISME
Mekanisme kerja diatur yang kemudian dalam bentuk tata laksana / pembagian Tugas.

Pasal 17

RAPAT
Rapat –rapat terdiri sebagai berikut              :
1.   Rapat Anggota Komite Sekolah
2.   Rapat Kerja Komite Sekolah
3.   Rapat Pleno Komite Sekolah
4.   Rapat Pengurus Harian Komite Sekolah


BAB X
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH

Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART

1.   Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alas an yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.

2.   Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh separoh jumlah yang hadir dan sesuai dengan dimaksud pada ayat 1.


Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran Organisasi Komite Sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.


Pasal  20

Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan Bubar , maka seluruh asset komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada sekolah melalui Kepala Sekolah /Pemerkarsa yang akan selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan kependidikan.


BAB  XI
PENUTUP
Pasal 21

1.   Anggaran dasar Komite Sekolah berlaku sejak ditetapkan.
2.   Dengan berlakunya AD Komite Sekolah ini maka segala ketentuan yang
terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
3.   Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik , kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.





Pasal  22

Hal – hal yang belum diatur dalam AD ( Anggaran Dasar ) akan diatur lebih lanjut dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga ).


Ditetapkan  di Jakarta
Pada Tanggal        : ……………………………………………


Ketua Komite Sekolah ,                                          Sekretaris Komite Sekolah,





       H. Edi Safiardi                                                            Eka  Rassari


Mengetahui ,.
Kepala Sekolah SMAN 45 Jakarta,





Drs. Danu Hamdani.MM











ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SMAN 45 JAKARTA
KOTAMADYA JAKARTA UTARA


BAB  I
PEMBENTUKAN
Pasal  1

1.   Komite sekolah dibentuk oleh sekolah sesuai kebutuhan melalui prakarsa kepala sekolah dan/atau orang tua/wali peserta didik.
2.   Pemerkarsa sebagaimana dimaksud ayat 1 mengundang orang tua/wali peserta didik ,unsur masyarakat dan tokoh / ahli pendidikan untuk mengikuti rapat rencana pembentukan Komite sekolah dilengkapi dengan daftar hadir rapat / absen.
3.   Pemerkarsa memimpin rapat dan menyampaikan rencana pembentukan Komite Sekolah kepada peserta rapat
4.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dituangkan dalam berita acara hasil arapat pembentukan komite sekolah yang ditanda tangani seluruh peserta rapat atau perwakilan peserta rapat sesuai dengan situasi dan kondisi rapat untuk selanjutnyadisampaikan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan.



Pasal  2

Apabila pemerkarsa pembentukan Komite Sekolah dari Unsur Orang Tua /wali peserta didik , maka undngan rapat pembentukan harus diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah.

BAB  II
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal  3
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA / PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Orang tua/wali peserta didik , masyarakat dan tokoh/ahli pendidikan yang dapat diusulkan dan/atau mengajukan diri sabagai calon pengurus komite sekolah sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai        berikut      :
a.    Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.    Berideologi Pancasila
c.    Mengakui dan menjunjung tinggi UUD NKRI 1945
d.   Mengakui dan menjunjung NKRI
e.    Pendidikan Min SMA atau sederajat
f.     Usia Min 21 ( Dua puluh satu ) tahun
g.   Sehat Jasmani dan Rohani
h.   Mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kedudukan , tugas dan fungsi sekolah.
i.     Mempunyai komitmen yang kuat untuk pendidikan
j.     Mempunyai prilaku dan jiwa keteladanan
k.    Sopan , Santun dan Bijak
l.     Mendahulukan musyawarah dalam pengambilan keputusan
m.  Berpikir dan berperilaku positif
n.   Bersifat mendamaikan.


Pasal  4
SUSUNAN DAN PEMILIHAN

Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas   :
a.    1 ( satu ) Orang Ketua merangkap anggota
b.    1 ( satu ) Orang Sekretaris merangkap anggota
c.    1 ( satu ) Orang Bendahara merangkap anggota
d.   Anggota , disesuaikan dengan ketentuan Pasal 9

Pasal  5

1.   Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipilih dari dan oleh anggota Komite Sekolah dalam rapat Komite Sekolah yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah dan difasilitasi oleh Kepala Sekolah.
2.   Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara musyawarah mufakat
3.   Pemilihan kepengurusan Komite Sekolah melalui pemungutan suara merupakan jalan terakhir , apabila setelah diupayakan secara musyawarah tidak berhasil mencapai kata sepakat.


KEPENGURUSAN
Pasal 6

1.   Pengurus Komite Sekolah maksimal 9 ( Sembilan ) orang.

2.   Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.    Orang Tua / wali peserta didik paling banyak 50 % ( lima puluh persen ).
b.    Unsur masyarakat yang peduli pendidikan paling banyak 30% ( tiga puluh persen )
c.    Tokoh /ahli pendidikan yang relevan paling banyak 30% ( tiga puluh       persen ).

3.   Unsur masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat berasal dari unsur :
a.    Dunia Usaha / dunia industry
b.    Alumni
c.    Ikatan Profesi pendidikan

4.   Tokoh/ ahli pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat diwakili oleh unsur pendidik pada sekolah yang bersangkutan.



BAB  III
MASA BAKTI
Pasal  7

1.   Komite Sekolah mempunyai masa bakti selama 3 ( tiga ) tahun dan hanya bisa dipilih dan ditetapkan kembali untuk 1 ( satu ) kali masa bakti.
2.   Masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi seluruh pengurus komite sekolah dalam kedudkan apapun , dibatasi hanya untuk maksimal 2 ( dua ) kali masa bakti.
3.   Masa bakti sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi seluruh pengurus komite sekolah tanpa terkecuali baik yang dipilih dan ditetapkan sebelum, maupun yang dipilih dan ditetapkan sesudah peraturan gubernur berlaku .
4.   Bagi pengurus Komite Sekolah yang pada saat peraturan Gubernur ini berlaku telah masuk bakti lebih dari 6 ( enam ) tahun dinyatakan gugur dengan sendirinya.
5.   Masyarakat dan tokoh /ahli pendidikan yang dapat diusulkan dan /atau mengajukan diri sebagai calon pengurus Komite Sekolah.


BAB  IV
PEMBERHENTIAN
Pasal  8
1.   Kepengurusan Komite Sekolah diberhentikan apabila      :
a.    Masa bakti berakhir
b.    Meninggal Dunia
c.    Mengundurkan diri
d.   Dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pengurus komite sekolah melalui rapat komite sekolah
e.    Melakukan intimidasi terhadap manejemen sekolah
f.     Menyebarkan fitnah, provokasi dan mencemarkan nama baik sekolah
g.   Mengambil keputusan secara sepihak dan/atau hanya beberapa orang tidak kolektif kolegial.
h.   Melanggar larangan yang tidak bisa dilakukan oleh sekolah.
i.     Berstatus tersangka.
j.     Sakit atau alas an lain sehingga tidak bisa melaksanakan kedudukan, tugas dan fungsi kepengurusan Komite Sekolah.

2.   Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d sampai dengan huruf j dilakukan melalui rapat komite sekolah yang ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
3.   Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan atas prakarsa kepala sekolah , orang tua /wali peserta didik atau sebagiam pengurus Komite Sekolah.
4.   Pengurus Komite Sekolah yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa bakti berakhir tidak dilakukan penggantian ke anggotaan sampai berakhirnya masa bakti.


BAB  V
KERJASAMA
Pasal  9

1.   Pengurus Komite Sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak Instansi terkait  dalam rangka upaya pencapaian tujuan kegiatan atas sepengetahuan sekolah.
2.   Pengurus Komite Sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya, Dinas Pendidikan , Organisasi profesi assosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan nasional dan internasional dengan tetap harus memperhatikan dan mengendepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.


PENETAPAN
Pasal  10

1.   Pengurus Komite Sekolah ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah berdasarkan hasil pemilihan oleh peserta rapat pembentukan/pemilihan Komite Sekolah.
2.   Sebelum menetapkan pengurus komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepala Sekolah dapat meminta penjelasan kepada panitia pembentukan /pemilihan Komite Sekolah mengenai kepengurusan dan personil Komite Sekolah.

LARANGAN
Pasal 11

1.   Setiap Pengurus Komite Sekolah dilarang untuk    :
a.    Mempunyai kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi disekolah
b.    Mengambil keputusan secara sepihak tanpa musyawarah dan/atau persetujuan Kepala Sekolah.
c.    Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan , tugas dan fungsi Komite Sekolah.
d.   Memanfaatkan asset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok
e.    Melakukan kegiatan politik praktis disekolah
f.     Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan , tugas dan fungsi komite sekolah.
g.   Mengambil keputusan atau tindakan seperti atau melebihi tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah.
h.   Menjual buku pelajaran , bahan ajar, pelengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
i.     Memungut biaya bimbingan belajar / les dari peserta didik atau orang tua / wali disekolah.
j.     Menciderai intergritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
k.    Mencederai intergritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
2.   Apabila ada pengurus komite sekolah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan pemberhentiannya sebagai pengurus komite sekolah oleh kepala sekolah kepada rapat pengurus komite sekolah.
3.   Apabila seluruh pengurus komite sekolah secara bersama-sama melanggarr larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala sekolah membubarkan kepengurusan komite sekolah.

BAB  VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

1.   Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
3.   Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan Karakteristik , kondisi dan kemampuan sekolah.
4.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan  di Jakarta
Pada Tanggal        : ……………………………………………


Ketua Komite Sekolah ,                                          Sekretaris Komite Sekolah,





       H. Edi Safiardi                                                            Eka  Rassari


Mengetahui ,.
Kepala Sekolah SMAN 45 Jakarta,





Drs. Danu Hamdani.MM